Pengertian Keselamatan Operasi

Keselamatan Operasi dalam konteks Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 185 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia merujuk pada serangkaian kegiatan dan upaya yang dilakukan untuk menjamin keselamatan dalam pengoperasian suatu sarana, prasarana, sistem atau instalasi. Hal ini mencakup prosedur, standar, dan ketentuan teknis yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau insiden yang dapat membahayakan personel, peralatan, dan lingkungan.

Dasar Hukum

Komponen Utama Keselamatan Operasi

1. Sertifikasi dan atau Uji Laik Operasi

Sertifikasi dan atau uji laik operasi merupakan proses penting yang dilakukan untuk memastikan bahwa suatu sarana prasarana dan instalasi pertambangan (SPIP) telah memenuhi persyaratan keselamatan dan dapat dioperasikan dengan aman.

2. Inspeksi dan Pengujian

Secara umum Kepdirjen 185 ESDM mengatur proses inspeksi dan pengujian SPIP meliputi:

3. Kompetensi Personil

Personil yang terlibat dalam pengoperasian dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugasnya. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang.

Manfaat Penerapan Keselamatan Operasi