Pengawas Operasional (PO) dan Pengawas Teknis (PT) adalah pejabat pengawas di lingkungan usaha pertambangan yang ditunjuk untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan aman, tertib, efisien, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktik di Indonesia, peran ini dirujuk dalam ketentuan teknis keselamatan pertambangan dan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk antara lain Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, serta ketentuan turunan/teknis seperti Kepdirjen yang mengatur pelaksanaan teknis keselamatan dan pengawasan di tambang.
Secara sederhana, Pengawas Operasional berfokus pada pengendalian kegiatan operasional harian di area kerja agar sesuai rencana kerja, prosedur, dan standar K3/lingkungan: mengarahkan pekerjaan, memastikan pekerja kompeten dan memahami SOP/JSA, mengawasi penerapan izin kerja, memastikan inspeksi rutin, serta menindaklanjuti temuan bahaya dan ketidaksesuaian sampai tuntas. Sementara itu, Pengawas Teknis berfokus pada kendali aspek teknis sesuai disiplin (misalnya tambang, geoteknik, peledakan, mekanikal/elektrikal, pengolahan, ventilasi, dan lain-lain): menetapkan/menjamin penerapan standar teknis, melakukan evaluasi dan verifikasi kondisi teknis (misalnya stabilitas lereng/penyanggaan, desain peledakan, kelayakan alat, sistem proteksi), memberikan rekomendasi pengendalian risiko, serta memastikan dokumentasi dan pelaporan teknis dipenuhi.
Keduanya memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi: PO memastikan “pekerjaan dilakukan dengan benar dan aman” di lapangan, sedangkan PT memastikan “cara teknis yang dipakai sudah benar dan memenuhi standar” sesuai kaidah teknik dan keselamatan pertambangan. Dalam pelaksanaannya, PO dan PT wajib menghentikan atau mengusulkan penghentian pekerjaan bila ditemukan kondisi tidak aman atau tidak sesuai ketentuan, memastikan tindakan perbaikan/pencegahan diterapkan, serta berkoordinasi dengan penanggung jawab/KKTT dan fungsi K3 untuk menjaga keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan hukum di seluruh rangkaian kegiatan pertambangan.